Sungguh memprihatinkan. Semoga pemimpin Situbondo mendatang bisa meninggalkan predikat ini. Amin!
Setiap 5 tahun sekali Pemerintah mengumumkan daerah-daerah tertinggal di Indonesia. Hal itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang penetapan daerah tertinggal 2015-2019. Untuk periode tersebut, terdapat 122 daerah tingkat dua yang masuk kategori tertinggal di Indonesia. Dan, untuk Jawa Timur ada 4 daerah kabupaten tertinggal.
Lihat pos aslinya 551 kata lagi